Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (PUPR) akan membuat kembali formulasi penentuan batas harga perumahan bersubsidi. Nanti batas harga rumah bersubsidi minimun dapat lebih rendah.
Direktur Pelajari Pertolongan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Arvi Argiantoro menuturkan pemerintah akan mengendalikan formulasi batas harga rumah subsidi. Nanti kelompok penduduk berpendapatan rendah (MBR) akan terdiri kembali.
Baca Juga : Harga Kawat Las Listrik, Stainless, Argon
"Kelak kita coba bedakan kelas dari MBR sebab MBR ada yang kelas bawah, ada yang kelas menengah ada yang atas. Kelak akan kita bikin rumah yang sama dengan keperluan penduduk itu," katanya dalam acara diskusi Indonesia Housing Creative Komunitas di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Menurut dia ada banyak kelas penduduk yang susah untuk mempunyai rumah. Seperti kelompok milenial yang pendapatannya tanggung, yaitu tambah tinggi dari batas maximum upah untum beli rumah bersubsidi, akan tetapi tidak mampu untuk beli rumah non subsidi.
"Mungkin kelak itu dapat masuk dalam MBR menengah. Kelak harga nya semakin besar serta dibikin rumah sejahtera. Tipenya semakin lebih besar dari rumah bersubsidi luasnya 45 mtr. persegi," terangnya.
Sesaat untuk penduduk kelas bawah, masih tetap ada yang tidak mampu untuk beli rumah bersubsidi yang dibanderol seharga Rp 140 juta. Bila formulasi penetapan harga rumah untuk MBR dipisah-pisah, jadi harga rumah subsidi untuk MBR kelas bawah semakin lebih rendah dari sekarang ini.
Artikel Terkait : Harga Tangki Air
"Dapat lebih rendah untuk yang MBR bawah, serta itu type tempat tinggalnya pokok, dapat tumbuh, ukurannya kecil tetapi dapat di kembangkan. Sesuaikan bersamaan saat pendapatan mereka makin bertambah dapat di kembangkan tempat tinggalnya," imbuhnya.
Akan tetapi pemerintah masih tetap menggodok formulasi penentuan harga rumah untuk MBR ini. Diperkirakan kebijaksanaan ini akan keluar pada November tahun ini serta akan laku sampai 2024.
"Saat ini kan harga rumah subsidi berdasar pada PMK serta Permen PUPR, itu laku sampai 2018. Kelak laku dari 2019 sampai 2024," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar