Jumat, 05 April 2019

Heboh Video Siswi Tergantung di Tali, Ini Tanggapan SD Kanisius Demangan Sleman Simak Ulasanya

Tersebar video seseorang siswi SD bergelantungan pada seutas tali dari pinggir bangunan sekolah di Yogyakarta, Senin, 12 November 2018. Momen yg berlangsung kira-kira waktu 14. 00 WIB itu sudah sempat mengakibatkan pikiran siswi yg didapati pelajar SD Kanisius Demangan Baru Sleman itu bermaksud buat bunuh diri. 

Analisis itu disingkirkan oleh sekolah yg lekas keluarkan pengakuan resminya sehari sehabis insiden. 

" Kami memberitahukan insiden jatuhnya pelajar di SD Kanisius Demangan Baru ialah benar, " kata A. Lesto Prabhanca Kusumo, jubir SD Kanisius Demangan Baru, Selasa (13/11/2018) . 

Walau begitu, sekolah berkesimpulan siswi SD itu terpeleset kala bermain yg tidak lumrah atau termasuk membahayakan. Dia menjelaskan, sekarang ini sekolah konsentrasi memulihkan keadaan fisik serta psikis siswi itu dan teman-temannya, dan tidak konsentrasi pada alur peristiwanya.

Baca Juga : Manajemen Adalah

Selesai insiden, siswi ini langsung memperoleh pertolongan dari guru serta teman-temannya. 

" Saya saat itu ikut serta dalam perbuatan memantapkan korban melalui pertolongan pertama bahaya dengan menjaga kesadaran, tempat, kurangi perasaan sakit, dan memberikan konsumsi oksigen, " ujar Lesto. 

Korban sudah sempat dibawa ke rumah sakit serta kala datang di IGD dalam situasi masih sadar. Lesto mengutarakan, keadaan paling akhir korban telah tambah baik serta dapat dibawa bercanda. 

Dia pula menjelaskan bangunan sekolah telah penuhi standard serta dirancang oleh arsitek senior yg mengutamakan pedoman keamanan, kenyamanan, serta keselamatan. 

" Saya tegaskan pula sebagai narasumber mitigasi petaka serta kebencanaan, tidak ada yg salah pada bangunan, " kata Lesto. 

Berkenaan pemungutan serta penyebaran gambar dan video yg tidak pas, sekolah tengah perhitungkan buat memberikan laporan pihak yg memberikan video itu ke polisi. Menurut Lesto ada banyak fakta, ialah kala ambil gambar, pengambil gambar udah melupakan keselamatan siswi itu lantaran tidak berusaha menghindar.

Artikel Terkait : Sejarah Perkembangan Internet

Ke-2, pemungutan gambar siswi SD ini dibawah usia melanggar UU Nomer 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak.  Paling akhir, pemungutan serta penyebaran gambar dan video melanggar UU Nomer 11 Tahun 2008 terkait ITE. 

" Kami juga mengerjakan pembinaan terhadap anak didik kami yg mungkin turut ambil video serta gambar biar jadi evaluasi serta penghormatan atas hak korban, " kata Lesto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar